Keputusan Menteri ini menetapkan petunjuk teknis Bantuan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun Anggaran 2026. Bantuan ini bertujuan untuk mewujudkan swasembada pangan nasional, implementasi ekonomi biru, penciptaan lapangan kerja, pemerataan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan melalui penataan kampung nelayan. Sasaran bantuan adalah kelompok masyarakat dan/atau lembaga pemerintah. Kriteria calon lokasi meliputi mayoritas mata pencaharian penduduk sebagai nelayan, keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, ketersediaan tanah yang clear and clean, akses jaringan listrik dan air memadai, potensi sumber daya ikan, serta keberterimaan masyarakat dan pemerintah daerah. Mekanisme pengusulan melibatkan kepala desa/lurah, Dinas Kabupaten/Kota, dan Dinas Provinsi hingga ke Menteri. Bentuk bantuan dapat berupa barang dan/atau uang, mencakup sarana/prasarana, rehabilitasi/pembangunan gedung, operasional, alat penangkapan ikan, dan mesin kapal. Tata kelola melibatkan Kementerian (Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM KP, dll.), Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan penerima bantuan. Penyaluran dilakukan melalui mekanisme permohonan, seleksi, penetapan penerima, pengadaan, pendistribusian, dan pendampingan pengelolaan.