Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun Anggaran 2026

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 5/2026 · Kepmen KKP No. 5 Tahun 2026 · Kepmen KKP Nomor 5 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Januari 2026
Kelautan & PerikananBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Januari 2026

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Keputusan Menteri ini menetapkan petunjuk teknis Bantuan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun Anggaran 2026. Bantuan ini bertujuan untuk mewujudkan swasembada pangan nasional, implementasi ekonomi biru, penciptaan lapangan kerja, pemerataan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan melalui penataan kampung nelayan. Sasaran bantuan adalah kelompok masyarakat dan/atau lembaga pemerintah. Kriteria calon lokasi meliputi mayoritas mata pencaharian penduduk sebagai nelayan, keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, ketersediaan tanah yang clear and clean, akses jaringan listrik dan air memadai, potensi sumber daya ikan, serta keberterimaan masyarakat dan pemerintah daerah. Mekanisme pengusulan melibatkan kepala desa/lurah, Dinas Kabupaten/Kota, dan Dinas Provinsi hingga ke Menteri. Bentuk bantuan dapat berupa barang dan/atau uang, mencakup sarana/prasarana, rehabilitasi/pembangunan gedung, operasional, alat penangkapan ikan, dan mesin kapal. Tata kelola melibatkan Kementerian (Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM KP, dll.), Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan penerima bantuan. Penyaluran dilakukan melalui mekanisme permohonan, seleksi, penetapan penerima, pengadaan, pendistribusian, dan pendampingan pengelolaan.

(-)

1. Pembatalan dan pencabutan bantuan Kampung Nelayan Merah Putih yang akan atau sudah diserahkan. 2. Penerima bantuan dimasukkan dalam daftar hitam untuk tidak mendapatkan program bantuan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. 3. Penerima bantuan dikenakan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.