Keputusan Presiden ini menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Penetapan ini didasarkan pada pentingnya peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang berhasil menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional. Keputusan ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional. Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur.