Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 2 Tahun 2022

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 2/2022 · Keppres No. 2 Tahun 2022 · Keppres Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2022Tanggal Penetapan:24 Februari 2022
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHari Penegakan Kedaulatan Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Februari 2022
Tanggal Penetapan24 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Penetapan ini didasarkan pada pentingnya peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang berhasil menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional. Keputusan ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional. Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur.

(-)

(-)