Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembinaan Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air MInum

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 18/PRT/M/2012 · Permen PUPR No. 18/PRT/M/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2012Tanggal Penetapan:5 November 2012
Penyediaan Air BersihStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Pembinaan Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air MInum
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku14 November 2012
Tanggal Penetapan05 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. 2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2009 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Bukan Jaringan Perpipaan. 3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2010 tentang Pedoman Kerjasama Pengusahaan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan tujuan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pengembangan SPAM. Ruang lingkup pembinaan meliputi pembinaan oleh Pemerintah terhadap Pemerintah Daerah, pembinaan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah terhadap Penyelenggara (baik SPAM dengan jaringan perpipaan maupun bukan jaringan perpipaan), pengambilalihan tanggung jawab sementara pengelolaan SPAM oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, dan pengawasan teknis terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan pengembangan SPAM. Pembinaan terhadap Gubernur dan/atau Bupati/Walikota dilaksanakan oleh Menteri, meliputi koordinasi dalam pemenuhan kebutuhan air minum, pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi, bantuan teknis, pendidikan dan pelatihan, serta pengawasan teknis. Pembinaan terhadap Penyelenggara dilaksanakan oleh Menteri, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, meliputi pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta pengawasan teknis. Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat mengambil alih tanggung jawab Penyelenggaraan Pengembangan SPAM sementara apabila BUMN atau BUMD Penyelenggara tidak dapat memenuhi kinerja yang ditetapkan setelah dilakukan pembinaan.

(-)

(-)