Undang-Undang ini dibentuk untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua, khususnya Kabupaten Jayawijaya, dengan membentuk Kabupaten Nduga. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memanfaatkan potensi daerah. Kabupaten Nduga dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Jayawijaya, mencakup delapan distrik. Pemerintah Kabupaten Nduga akan memiliki kewenangan dalam urusan wajib dan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan. Urusan wajib meliputi pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan lainnya. Pembentukan ini diharapkan dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.