Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 2008

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nduga Di Provinsi Papua

Juga dikenal sebagai: UU 6/2008 · UU No. 6 Tahun 2008 · UU Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2008Tanggal Penetapan:4 Januari 2008
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Nduga Di Provinsi Papua
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Januari 2008
Tanggal Penetapan04 Januari 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini dibentuk untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua, khususnya Kabupaten Jayawijaya, dengan membentuk Kabupaten Nduga. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memanfaatkan potensi daerah. Kabupaten Nduga dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Jayawijaya, mencakup delapan distrik. Pemerintah Kabupaten Nduga akan memiliki kewenangan dalam urusan wajib dan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan. Urusan wajib meliputi pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan lainnya. Pembentukan ini diharapkan dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Nduga menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nduga untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Bupati Nduga dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua. 3. Sebelum Kabupaten Nduga menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Jayawijaya tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Nduga.

(-)