Peraturan Menteri ini mengatur tentang Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan sebagai acuan bagi Pengawas Perikanan, Nakhoda, pemilik, operator kapal perikanan, dan/atau penanggung jawab perusahaan perikanan agar kapal perikanan laik dalam melakukan kegiatan perikanan. Setiap kapal perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib memiliki SLO. Kegiatan perikanan meliputi penangkapan ikan, pengangkutan ikan, pelatihan perikanan, penelitian/eksplorasi perikanan, dan pendukung operasi penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan. SLO diterbitkan oleh Pengawas Perikanan setelah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis kapal perikanan. Persyaratan administrasi dan kelayakan teknis berbeda-beda tergantung pada jenis kegiatan perikanan yang akan dilakukan. Nakhoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penanggung jawab perusahaan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum keberangkatan. Pengawas Perikanan melakukan pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis dan menuangkannya dalam form HPK. SLO berlaku selama 2 x 24 jam sejak tanggal dikeluarkan dan hanya untuk 1 (satu) kali perjalanan. SLO diterbitkan oleh Pengawas Perikanan di pelabuhan pangkalan atau pelabuhan perikanan tempat kapal berpangkalan. Pengawas Perikanan wajib melaporkan HPK dan SLO kepada Kepala satuan unit kerja pengawasan.