Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.07/MEN/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.07/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.07/MEN/2010 · Permen KKP No. PER.07/MEN/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2010Tanggal Penetapan:11 Maret 2010
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaSurat Laik Operasi Kapal Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku11 Maret 2010
Tanggal Penetapan11 Maret 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.03/MEN/2007 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan sebagai acuan bagi Pengawas Perikanan, Nakhoda, pemilik, operator kapal perikanan, dan/atau penanggung jawab perusahaan perikanan agar kapal perikanan laik dalam melakukan kegiatan perikanan. Setiap kapal perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib memiliki SLO. Kegiatan perikanan meliputi penangkapan ikan, pengangkutan ikan, pelatihan perikanan, penelitian/eksplorasi perikanan, dan pendukung operasi penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan. SLO diterbitkan oleh Pengawas Perikanan setelah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis kapal perikanan. Persyaratan administrasi dan kelayakan teknis berbeda-beda tergantung pada jenis kegiatan perikanan yang akan dilakukan. Nakhoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penanggung jawab perusahaan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum keberangkatan. Pengawas Perikanan melakukan pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis dan menuangkannya dalam form HPK. SLO berlaku selama 2 x 24 jam sejak tanggal dikeluarkan dan hanya untuk 1 (satu) kali perjalanan. SLO diterbitkan oleh Pengawas Perikanan di pelabuhan pangkalan atau pelabuhan perikanan tempat kapal berpangkalan. Pengawas Perikanan wajib melaporkan HPK dan SLO kepada Kepala satuan unit kerja pengawasan.

(-)

(-)