Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026

Juga dikenal sebagai: Permentan 28/2025 · Permentan No. 28 Tahun 2025 · Permentan Nomor 28 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2025Tanggal Penetapan:23 Oktober 2025
Pertanian & PeternakanHukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPenyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku27 Oktober 2025
Tanggal Penetapan23 Oktober 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pertanian di daerah melalui asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan untuk Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pembangunan pertanian serta mengoptimalkan kinerja pembangunan sesuai dengan rencana kerja pemerintah dan Kementerian Pertanian.

Secara substansial, Menteri Pertanian melimpahkan sebagian kewenangan urusan pemerintahan konkuren bidang pertanian kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) melalui Dana Dekonsentrasi, serta memberikan penugasan kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota melalui Dana Tugas Pembantuan. Dana tersebut dialokasikan untuk program strategis seperti ketersediaan pangan, nilai tambah industri, pendidikan vokasi, dan dukungan manajemen.

Peraturan ini mengatur mekanisme pengelolaan anggaran, mulai dari penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-KL), penetapan perangkat daerah pelaksana, hingga penunjukan pejabat pengelola keuangan (Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara). Selain itu, diatur pula mengenai penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan, penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Rekening Kas Umum Negara, serta kewajiban pelaporan pertanggungjawaban baik dari aspek manajerial maupun akuntabilitas secara berkala.

(-)

(-)