Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk memelihara dan meningkatkan keselamatan pengguna jasa angkutan dan pengguna jalan, serta mengganti Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2000 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi jasa umum.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Objek retribusi: Pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
2. Subjek retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
3. Jenis retribusi: Retribusi Jasa Umum.
4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa: Berdasarkan jenis kendaraan bermotor dan frekuensi pengujian.
5. Prinsip penetapan tarif: Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
6. Struktur tarif: Dibedakan berdasarkan jenis kendaraan dan pelayanan pengujian bermotor yang diberikan. Tarif pengujian berkala ditetapkan untuk pertama kali dan seterusnya, serta biaya tambahan seperti formulir, pembuatan buku uji, plat uji, dan tanda samping.
7. Wilayah pemungutan: Di wilayah daerah tempat pengujian kendaraan bermotor dilaksanakan.
8. Masa retribusi: 6 (enam) bulan.
9. Saat retribusi terutang: Pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
10. Kewajiban Wajib Retribusi: Mengisi SPTRD dengan benar dan lengkap.
11. Tata cara pemungutan: Tidak dapat diborongkan, menggunakan STRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan disetor secara bruto ke Kas Daerah dalam jangka waktu 1 x 24 Jam.
12. Tata cara pembayaran: Dilakukan secara tunai/lunas selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
13. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
14. Pengembalian kelebihan pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan kepada Bupati.
15. Pengurangan dan keringanan retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan dan keringanan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
16. Kedaluwarsa penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluarsa setelah 3 (tiga) tahun.
17. Insentif pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.