Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 232 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 232 Tahun 1966 tentang Memperbantukan Laksamana Madya Laut R.E. Martadinata, Perwira Tinggi pada Departemen Angkatan Laut kepada Menteri Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 232/1966 · Keppres No. 232 Tahun 1966 · Keppres Nomor 232 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1966Tanggal Penetapan:28 Oktober 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMemperbantukan Laksamana Madya Laut R.E. Martadinata, Perwira Tinggi pada Departemen Angkatan Laut kepada Menteri Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1966
Tanggal Penetapan28 Oktober 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 38 Tahun 1966 tentang Susunan Kabinet Dwikora yang disempurnakan; 2. Keputusan Presiden No. 163 Tahun 1966 tentang Pembentukan Kabinet Ampera.

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang pembebasan dengan hormat Laksamana Madya Laut R.E. Martadinata dari jabatannya sebagai Menteri/Panglima Angkatan Laut Republik Indonesia. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menempatkan kembali Laksamana Madya Laut R.E. Martadinata pada posisi yang sesuai dengan keahliannya dengan memperbantukannya kepada Menteri Luar Negeri. Keputusan ini menetapkan bahwa Laksamana Madya Laut R.E. Martadinata akan diperbantukan kepada Menteri Luar Negeri, dan keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 31 September 1966. Salinan keputusan ini disampaikan kepada berbagai pejabat tinggi negara untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)