di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2021
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 5/2021 · Perda Kabupaten Grobogan No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2021. APBD tahun anggaran 2021 semula sebesar Rp.2.497.512.969.115,00 bertambah sebesar Rp.96.937.156.606,00 sehingga menjadi Rp. 2.594.450.125.721,00. Pendapatan Daerah setelah perubahan menjadi Rp.2.564.575.198.721,00, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Belanja Daerah setelah perubahan menjadi Rp.2.594.450.125.721,00, meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp. 29.874.927.000,00.
Pendapatan Asli Daerah bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain Pendapatan asli Daerah yang sah. Pendapatan transfer bersumber dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar Daerah. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah bersumber dari Pendapatan hibah, dana darurat, dan lain-lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belanja operasi terdiri atas Belanja pegawai, Belanja barang dan jasa, Belanja bunga, Belanja subsidi, Belanja hibah, dan Belanja bantuan sosial. Belanja modal terdiri atas Belanja modal tanah, Belanja modal peralatan dan mesin, Belanja modal bangunan dan gedung, Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, Belanja modal aset tetap lainnya, dan Belanja modal aset tidak berwujud. Belanja transfer terdiri atas Belanja bagi hasil dan Belanja bantuan keuangan.
Pembiayaan terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan terdiri dari penyertaan modal Daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, yang selanjutnya ditampung dalam laporan realisasi anggaran.