Peraturan Daerah ini mengatur tentang penegakan protokol kesehatan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kotawaringin Barat. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah pandemi COVID-19 yang berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, sehingga diperlukan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh untuk penanganannya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, memberikan perlindungan dan jaminan sosial, memberikan kepastian hukum bagi petugas dan masyarakat, serta membangun kemitraan dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan berbagai elemen masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Subjek pengaturan yang meliputi perorangan, pelaku usaha, dan pengelola tempat fasilitas umum, dengan kewajiban melaksanakan protokol kesehatan (4M dan vaksinasi).
2. Hak dan kewajiban masyarakat serta kewajiban pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
3. Peningkatan pelayanan kesehatan, penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sosialisasi dan partisipasi masyarakat, pemanfaatan teknologi informasi, kemitraan dan kolaborasi, pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial, serta pelibatan desa.
4. Pendanaan yang bersumber dari APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah.
5. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan daerah.