Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 17 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa Banjar Sari Kecamatan Sungai Rumbai Wilayah Kabupaten MukoMuko

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 17/2009 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 17 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 17 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2009Tanggal Penetapan:9 Februari 2009
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Banjar Sari Kecamatan Sungai Rumbai Wilayah Kabupaten MukoMuko
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku09 Februari 2009
Tanggal Penetapan09 Februari 2009
Tempat PenetapanMukomuko

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Banjar Sari di Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko, dengan tujuan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat. Pembentukan desa ini didasarkan pada aspirasi masyarakat, perkembangan ekonomi, potensi desa, dan luas wilayah.

Batas wilayah Desa Banjar Sari:

  • Utara: Desa Tunggang
  • Selatan: Desa Gajah Mati
  • Timur: Desa Sidodadi
  • Barat: Desa Gading Jaya

Luas wilayah Desa Banjar Sari adalah 2000 Ha dengan jumlah penduduk 1.420 jiwa (200 KK). Kewenangan desa mencakup seluruh kewenangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dibentuk melalui musyawarah paling lambat 1 tahun setelah terbentuknya desa definitif. Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, diangkat seorang Penjabat Kepala Desa oleh Bupati berdasarkan usul Camat, dengan masa jabatan paling lama 1 tahun. Camat Sungai Rumbai melaksanakan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kerja Penjabat Kepala Desa.

1. Dengan dibentuknya Desa Banjarsari Kecamatan Sungai Rumbai Wilayah Kabupaten Mukomuko, maka segala Keputusan dan Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Desa Induk tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada APBD Kabupaten Mukomuko sampai dengan dialokasikannya dana bantuan Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk Desa Banjarsari Kecamatan Sungai Rumbai. 3. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, semua Keputusan Bupati, Peraturan Desa, dan Keputusan Kepala Desa Induk yang sementara harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)