di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa Banjar Sari Kecamatan Sungai Rumbai Wilayah Kabupaten MukoMuko
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 17/2009 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 17 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 17 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Banjar Sari di Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko, dengan tujuan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat. Pembentukan desa ini didasarkan pada aspirasi masyarakat, perkembangan ekonomi, potensi desa, dan luas wilayah.
Batas wilayah Desa Banjar Sari:
Luas wilayah Desa Banjar Sari adalah 2000 Ha dengan jumlah penduduk 1.420 jiwa (200 KK). Kewenangan desa mencakup seluruh kewenangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dibentuk melalui musyawarah paling lambat 1 tahun setelah terbentuknya desa definitif. Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, diangkat seorang Penjabat Kepala Desa oleh Bupati berdasarkan usul Camat, dengan masa jabatan paling lama 1 tahun. Camat Sungai Rumbai melaksanakan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kerja Penjabat Kepala Desa.