Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 7/2013 · Perda Kota Palembang No. 7 Tahun 2013 · Perda Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Oktober 2013
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 458.248.254.006,89, sehingga total menjadi Rp. 6.221.526.149.006,89.
  2. Perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  3. Perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil kepada Kabupaten/Kota, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.
  4. Perubahan pada Pembiayaan Daerah, termasuk penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah serta Pembayaran Utang Provinsi.

Gubernur diberikan kewenangan untuk melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak dengan menggunakan belanja tidak terduga, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)