Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 1/2023 · Permen PUPR No. 1 Tahun 2023 · Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2023Tanggal Penetapan:9 Januari 2023
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku13 Januari 2023
Tanggal Penetapan09 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mengatur tentang pedoman pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Pengawasan ini bertujuan untuk mengefektifkan dan mengoptimalkan penyelenggaraan jasa konstruksi secara terpadu dan terkoordinasi. Pedoman ini disusun berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik, tertib administratif, akuntabel, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Kewenangan pengawasan dibagi antara Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota. Provinsi berwenang mengawasi kegiatan konstruksi yang dibiayai APBD provinsi dan kegiatan konstruksi lintas kabupaten/kota. Kabupaten/kota berwenang mengawasi kegiatan konstruksi yang dibiayai APBD kabupaten/kota, kegiatan konstruksi yang dibiayai non APBN/APBD (kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan provinsi), serta pengawasan tertib usaha jasa konstruksi terhadap segmentasi pasar yang berisiko sedang/kecil, berteknologi madya/sederhana, dan berbiaya sedang/kecil. Pengawasan mencakup tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi. Pengawasan dilakukan melalui pengawasan rutin (pemeriksaan laporan) dan pengawasan insidental (kondisi khusus, pengaduan masyarakat, atau rekomendasi pengawasan rutin). Pelaksana pengawasan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan organisasi perangkat daerah yang membidangi Jasa Konstruksi, diutamakan Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, yang dapat bekerjasama dengan pakar, tenaga ahli, dan/atau akademisi. Tata cara pengawasan meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan. Laporan pengawasan meliputi laporan rutin, insidental, dan tahunan.

1. Dalam hal Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) yang terintegrasi belum beroperasi, organisasi perangkat daerah yang membidangi Jasa Konstruksi dapat menggunakan isian daftar simak secara manual. 2. Dalam hal SIJK yang terintegrasi belum operasional dan belum dapat digunakan, pelaporan pengawasan dilakukan secara manual mengikuti format yang telah ditentukan.

Gubernur atau bupati/walikota dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penyedia Jasa, TKK, Pengguna Jasa, dan/atau pemilik/pengelola bangunan. Jenis sanksi administratif meliputi: peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan kegiatan, dan pemberhentian dari tempat kerja. Selain itu, dapat memberikan rekomendasi pengenaan sanksi administratif berupa: pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan Perizinan Berusaha, pencabutan Perizinan Berusaha, pencabutan SBU, pembekuan SKK Konstruksi, pencabutan SKK Konstruksi, dan/atau pemberhentian sementara layanan usaha jasa konstruksi.