Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mengatur tentang pedoman pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Pengawasan ini bertujuan untuk mengefektifkan dan mengoptimalkan penyelenggaraan jasa konstruksi secara terpadu dan terkoordinasi. Pedoman ini disusun berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik, tertib administratif, akuntabel, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kewenangan pengawasan dibagi antara Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota. Provinsi berwenang mengawasi kegiatan konstruksi yang dibiayai APBD provinsi dan kegiatan konstruksi lintas kabupaten/kota. Kabupaten/kota berwenang mengawasi kegiatan konstruksi yang dibiayai APBD kabupaten/kota, kegiatan konstruksi yang dibiayai non APBN/APBD (kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan provinsi), serta pengawasan tertib usaha jasa konstruksi terhadap segmentasi pasar yang berisiko sedang/kecil, berteknologi madya/sederhana, dan berbiaya sedang/kecil. Pengawasan mencakup tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi.
Pengawasan dilakukan melalui pengawasan rutin (pemeriksaan laporan) dan pengawasan insidental (kondisi khusus, pengaduan masyarakat, atau rekomendasi pengawasan rutin). Pelaksana pengawasan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan organisasi perangkat daerah yang membidangi Jasa Konstruksi, diutamakan Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, yang dapat bekerjasama dengan pakar, tenaga ahli, dan/atau akademisi. Tata cara pengawasan meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan. Laporan pengawasan meliputi laporan rutin, insidental, dan tahunan.