Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Semen Tonasa

Juga dikenal sebagai: PP 1/1991 · PP No. 1 Tahun 1991 · PP Nomor 1 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 1990Tanggal Penetapan:4 Januari 1991
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Semen Tonasa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 November 1990
Tanggal Penetapan04 Januari 1991
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT. Semen Tonasa dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Dana yang digunakan berasal dari konversi sebagian pokok pinjaman luar negeri yang sebelumnya digunakan untuk proyek Tonasa III.

Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT. Semen Tonasa, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1975. Penambahan modal ini berasal dari konversi pokok pinjaman luar negeri dengan nilai sebesar Rp 23.762.676.988,-. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)