Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2013. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.366.829.394.726,87 dan belanja sebesar Rp 1.410.275.163.144,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (43.445.768.417,13). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 108.073.557.190,93 dan pengeluaran sebesar Rp 3.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 105.073.557.190,93. Neraca per 31 Desember mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.233.998.772.664,69, jumlah kewajiban sebesar Rp 1.189.490.909,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.232.809.281.755,69. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pembiayaan, dan non-anggaran, serta saldo kas akhir. Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan tersebut. Bupati berwenang menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013.