Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 9/2012 · Perka BKPM No. 9 Tahun 2012 · Perka BKPM Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2013Tanggal Penetapan:26 Desember 2012
Investasi & Penanaman ModalStandar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku16 Januari 2013
Tanggal Penetapan26 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi (RUPMP) dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota (RUPMK). Pedoman ini diharapkan dapat menciptakan keterpaduan dan konsistensi dalam perencanaan penanaman modal antara RUPM, Rencana Pembangunan Daerah, dan RUPMP/RUPMK. Peraturan ini mengatur bahwa penyusunan RUPMP dan RUPMK harus memperhatikan tujuh arah kebijakan penanaman modal, termasuk perbaikan iklim penanaman modal, persebaran penanaman modal, dan penanaman modal yang berwawasan lingkungan. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa biaya penyusunan RUPMP dan RUPMK dibebankan kepada APBD masing-masing daerah.

1. RUPMP dan RUPMK yang telah disusun sebelum ditetapkannya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku dan selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan ini.

(-)