Peraturan Daerah Kabupaten Rembang ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Tujuannya adalah untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD dalam mengembangkan kehidupan demokrasi.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD dalam acara resmi, termasuk tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan.
2. Penghasilan pimpinan dan anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan DPRD.
3. Tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan/dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
4. Uang jasa pengabdian yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD setelah diberhentikan dengan hormat.
5. Belanja penunjang kegiatan DPRD untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD.
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan keuangan DPRD yang dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD.