di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 2/2006 · Perda Kabupaten Sumedang No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang.
Perubahan meliputi:
Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.