Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1962 tentang Nasionalisasi Stoomvaart Maatschappij Nederlan (S.M.N.) di Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 3/1962 · PP No. 3 Tahun 1962 · PP Nomor 3 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 1957Tanggal Penetapan:9 Februari 1962
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaNasionalisasi Stoomvaart Maatschappij Nederlan (S.M.N.) di Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Desember 1957
Tanggal Penetapan09 Februari 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1962 ini bertujuan untuk melaksanakan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan milik Belanda yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, khususnya Stoomvaart Maatschappij Nederland (S.M.N.). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menegaskan kedaulatan ekonomi Indonesia dan menindaklanjuti kebijakan politik pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan asing, terutama yang berasal dari Belanda. Nasionalisasi ini mencakup seluruh kekayaan S.M.N. yang ada di Indonesia, termasuk cabang-cabang dan bagian-bagian perusahaan tersebut. Pelaksanaan dan pengurusan nasionalisasi ini diserahkan kepada Menteri Perhubungan Laut dan Menteri Perdagangan, yang bertanggung jawab untuk mengelola dan menggunakan aset-aset yang dinasionalisasi tersebut.

1. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 3 Desember 1957.

(-)