Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2019 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan pola kehidupan bermasyarakat di Kota Sawahlunto yang semakin berkembang dan berpengaruh terhadap ketentraman dan ketertiban umum. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penindakan terhadap gangguan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta untuk mengkoordinasi, mensinergikan, mengintegrasikan, dan menghindari diskriminasi dalam penegakan peraturan daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi penambahan definisi LGBT dan waria, penghapusan ketentuan mengenai larangan berada di tempat tertentu yang dapat menimbulkan dugaan perbuatan mesum, penambahan larangan memfasilitasi atau memaksa orang lain menjadi penjaja seks komersial, larangan berperilaku sebagai waria yang mengganggu ketertiban umum, larangan melakukan perbuatan asusila sesama jenis, serta larangan bagi peserta didik untuk menggunakan handphone dan keluar malam tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan mengenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin usaha, dan penutupan tempat usaha, serta biaya paksaan penegakan Perda bagi pelanggar. Selain itu, diatur pula mengenai kewenangan penyidik untuk tidak melanjutkan proses penyidikan jika pelanggar telah membayar biaya penegakan Perda dan memenuhi kewajibannya.