Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sawahlunto 2/2019 · Perda Kota Sawahlunto No. 2 Tahun 2019 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2019Tanggal Penetapan:14 Maret 2019
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
LokasiPemerintah Kota Sawahlunto
Tanggal Berlaku14 Maret 2019
Tanggal Penetapan14 Maret 2019
Tempat PenetapanSawahlunto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 33)

Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2019 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan pola kehidupan bermasyarakat di Kota Sawahlunto yang semakin berkembang dan berpengaruh terhadap ketentraman dan ketertiban umum. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penindakan terhadap gangguan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta untuk mengkoordinasi, mensinergikan, mengintegrasikan, dan menghindari diskriminasi dalam penegakan peraturan daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Ketentuan substansial yang diubah meliputi penambahan definisi LGBT dan waria, penghapusan ketentuan mengenai larangan berada di tempat tertentu yang dapat menimbulkan dugaan perbuatan mesum, penambahan larangan memfasilitasi atau memaksa orang lain menjadi penjaja seks komersial, larangan berperilaku sebagai waria yang mengganggu ketertiban umum, larangan melakukan perbuatan asusila sesama jenis, serta larangan bagi peserta didik untuk menggunakan handphone dan keluar malam tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan mengenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin usaha, dan penutupan tempat usaha, serta biaya paksaan penegakan Perda bagi pelanggar. Selain itu, diatur pula mengenai kewenangan penyidik untuk tidak melanjutkan proses penyidikan jika pelanggar telah membayar biaya penegakan Perda dan memenuhi kewajibannya.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6, Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 16a, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Orang atau badan yang melindungi atau membiarkan tempatnya digunakan untuk kegiatan yang dilarang juga dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).