Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Polri 2/2024 · Perka Polri No. 2 Tahun 2024 · Perka Polri Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2024Tanggal Penetapan:23 Januari 2024
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaPenerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku23 Januari 2024
Tanggal Penetapan23 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini bertujuan untuk mengatur penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas (STNK-BD) Polri dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas (TNK-BD) Polri. Latar belakangnya adalah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk kendaraan bermotor dinas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penerbitan STNK-BD Polri dan TNK-BD Polri dilaksanakan terhadap Ranmor Dinas Polri yang terdiri atas Ranmor Polri, Ranmor pinjam pakai, dan Ranmor sewa.
  2. STNK-BD Polri dan TNK-BD Polri merupakan bukti legitimasi pengoperasian Ranmor Dinas Polri.
  3. STNK-BD Polri dan TNK-BD Polri diterbitkan oleh Aslog Kapolri untuk tingkat pusat dan Karolog Polda untuk tingkat kewilayahan.
  4. Persyaratan dan prosedur penerbitan serta perpanjangan STNK-BD Polri dan TNK-BD Polri untuk masing-masing jenis Ranmor Dinas Polri (Ranmor Polri, Ranmor pinjam pakai, dan Ranmor sewa) diatur secara rinci.
  5. Spesifikasi teknis STNK-BD Polri dan TNK-BD Polri ditetapkan dengan keputusan Kapolri.

Peraturan ini juga mengatur mengenai data yang harus dimuat dalam STNK-BD Polri dan TNK-BD Polri, pencatatan STNK-BD Polri dan TNK-BD Polri pada pangkalan data, serta larangan penyalahgunaan STNK-BD Polri dan TNK-BD Polri.

(-)

(-)