Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Samarinda 2/2013 · Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2013 · Perda Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2013Tanggal Penetapan:17 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kota Samarinda
Tanggal Berlaku17 Oktober 2013
Tanggal Penetapan17 Oktober 2013
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2012 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2013. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan meliputi:

  1. Peningkatan anggaran pendapatan sebesar Rp. 460.825.545.283,01 sehingga total pendapatan menjadi Rp.2.697.071.997.283,01.
  2. Peningkatan anggaran belanja sebesar Rp.1.014.610.354.287,00 sehingga total belanja menjadi Rp.3.841.356.806.287,00.
  3. Defisit setelah perubahan adalah Rp.(1.144.284.809.003,99).
  4. Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp.578.784.809.003,99 sehingga total penerimaan menjadi Rp.1.172.784.809.003,99.
  5. Pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp.25.000.000.000,00 sehingga total pengeluaran menjadi Rp.28.500.000.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran.

Landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013.

Pemerintah Daerah Kota Samarinda dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.

(-)

(-)