Peraturan Daerah ini menetapkan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, yang meliputi seluruh kewenangan bidang pemerintahan kecuali politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama. Kewenangan tersebut mencakup berbagai bidang seperti pertanian, perikanan dan kelautan, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, penanaman modal, kepariwisataan dan kebudayaan, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan, sosial, penata ruang, pertanahan, permukiman dan perumahan, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, politik dalam negeri dan administrasi publik, pengembangan otonomi daerah, perimbangan keuangan daerah, kependudukan, olahraga, hukum dan perundang-undangan, penerangan, dan peternakan. Rincian kewenangan tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Pembentukan organisasi dinas otonom dan pungutan daerah akan diatur dalam peraturan daerah tersendiri. Beberapa bidang kewenangan yang terkait dapat digabungkan dalam satu dinas otonom untuk efisiensi dan efektivitas.