Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 14 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 14/2003 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 14 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 14 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2003Tanggal Penetapan:9 Desember 2003
Pelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku30 Desember 2003
Tanggal Penetapan09 Desember 2003
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Kali Struktur Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2003 Nomor 01).

Peraturan Daerah ini menetapkan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, yang meliputi seluruh kewenangan bidang pemerintahan kecuali politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama. Kewenangan tersebut mencakup berbagai bidang seperti pertanian, perikanan dan kelautan, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, penanaman modal, kepariwisataan dan kebudayaan, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan, sosial, penata ruang, pertanahan, permukiman dan perumahan, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, politik dalam negeri dan administrasi publik, pengembangan otonomi daerah, perimbangan keuangan daerah, kependudukan, olahraga, hukum dan perundang-undangan, penerangan, dan peternakan. Rincian kewenangan tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Pembentukan organisasi dinas otonom dan pungutan daerah akan diatur dalam peraturan daerah tersendiri. Beberapa bidang kewenangan yang terkait dapat digabungkan dalam satu dinas otonom untuk efisiensi dan efektivitas.

(-)

(-)