Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melindungi dan memberdayakan perempuan dan anak dalam situasi konflik sosial. Latar belakang kebijakan ini adalah kerentanan perempuan dan anak terhadap kekerasan dalam konflik sosial, serta kebutuhan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan yang lebih optimal. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan, termasuk penyediaan layanan khusus bagi perempuan dan anak korban konflik. Kewajiban perizinan, pendaftaran, atau persetujuan tidak disebutkan secara eksplisit, namun ada penekanan pada penyediaan data dan layanan yang diperlukan untuk perlindungan dan pemberdayaan. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan.