Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 18 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik Sosial

Juga dikenal sebagai: PERPRES 18/2014 · PERPRES No. 18 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 18 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2014Tanggal Penetapan:7 Maret 2014
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik Sosial
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Maret 2014
Tanggal Penetapan07 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melindungi dan memberdayakan perempuan dan anak dalam situasi konflik sosial. Latar belakang kebijakan ini adalah kerentanan perempuan dan anak terhadap kekerasan dalam konflik sosial, serta kebutuhan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan yang lebih optimal. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan, termasuk penyediaan layanan khusus bagi perempuan dan anak korban konflik. Kewajiban perizinan, pendaftaran, atau persetujuan tidak disebutkan secara eksplisit, namun ada penekanan pada penyediaan data dan layanan yang diperlukan untuk perlindungan dan pemberdayaan. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan.

(-)

(-)