Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral Lingkup Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 25/2019 · Permentan No. 25 Tahun 2019 · Permentan Nomor 25 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2019Tanggal Penetapan:27 Mei 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPengelolaan Katalog Elektronik Sektoral Lingkup Kementerian Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku31 Mei 2019
Tanggal Penetapan27 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 267/KPTS/TI.120/M/4/2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Menteri Pertanian dalam Pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral Lingkup Kementerian Pertanian.

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk efektivitas dan efisiensi pengadaan barang/jasa pemerintah serta pencegahan korupsi di Kementerian Pertanian melalui penerapan Katalog Elektronik Sektoral. Kebijakan ini mengatur tugas dan kewenangan Menteri Pertanian serta Kepala UKPBJ dalam pengelolaan katalog elektronik sektoral, termasuk evaluasi barang/jasa, penetapan pemenang tender, perikatan kontrak katalog, monitoring, evaluasi, dan pemberian sanksi. Kriteria barang/jasa yang dapat dicantumkan dalam katalog elektronik sektoral meliputi barang/jasa yang dibutuhkan oleh Kementerian Pertanian, bersifat standar atau dapat distandarkan, dan kebutuhannya berulang. Proses pencantuman barang/jasa dapat dilakukan berdasarkan usulan dari direktur jenderal/kepala badan atau kajian oleh Sekretaris Jenderal. Pemilihan penyedia dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kontrak katalog ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal setelah melalui reviu prosedur dan kelayakan pemilihan. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan katalog elektronik sektoral dilakukan oleh Sekretaris Jenderal melalui kepala UKPBJ, meliputi kinerja penyedia, proses pemilihan, pelaksanaan kontrak, kewajaran harga, dan pelaksanaan transaksi E-Purchasing. Perubahan kontrak katalog dapat dilakukan atas kesepakatan para pihak.

(-)

1. Peserta pemilihan yang menyampaikan dokumen palsu, bersekongkol, atau melakukan KKN dikenakan sanksi digugurkan dan Daftar Hitam selama 2 tahun. 2. Peserta pemilihan yang mengundurkan diri tanpa alasan yang dapat diterima dikenakan sanksi Daftar Hitam selama 1 tahun. 3. Penyedia yang tidak memenuhi kewajiban dalam kontrak katalog dikenakan sanksi penurunan pencantuman selama 1 tahun. 4. Penyedia yang tidak memenuhi kewajiban dalam surat pesanan dikenakan sanksi penghentian sementara selama 6 bulan.