Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk efektivitas dan efisiensi pengadaan barang/jasa pemerintah serta pencegahan korupsi di Kementerian Pertanian melalui penerapan Katalog Elektronik Sektoral. Kebijakan ini mengatur tugas dan kewenangan Menteri Pertanian serta Kepala UKPBJ dalam pengelolaan katalog elektronik sektoral, termasuk evaluasi barang/jasa, penetapan pemenang tender, perikatan kontrak katalog, monitoring, evaluasi, dan pemberian sanksi. Kriteria barang/jasa yang dapat dicantumkan dalam katalog elektronik sektoral meliputi barang/jasa yang dibutuhkan oleh Kementerian Pertanian, bersifat standar atau dapat distandarkan, dan kebutuhannya berulang. Proses pencantuman barang/jasa dapat dilakukan berdasarkan usulan dari direktur jenderal/kepala badan atau kajian oleh Sekretaris Jenderal. Pemilihan penyedia dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kontrak katalog ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal setelah melalui reviu prosedur dan kelayakan pemilihan. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan katalog elektronik sektoral dilakukan oleh Sekretaris Jenderal melalui kepala UKPBJ, meliputi kinerja penyedia, proses pemilihan, pelaksanaan kontrak, kewajaran harga, dan pelaksanaan transaksi E-Purchasing. Perubahan kontrak katalog dapat dilakukan atas kesepakatan para pihak.