Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Prinsip Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 1/2015 · Perka BKPM No. 1 Tahun 2015 · Perka BKPM Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2015Tanggal Penetapan:17 Februari 2015
Investasi & Penanaman ModalPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPelimpahan Wewenang Pemberian Izin Prinsip Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku18 Februari 2015
Tanggal Penetapan17 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 dan mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung. Tujuannya adalah untuk melimpahkan wewenang pemberian Izin Prinsip Penanaman Modal kepada Kepala Administrator KEK Tanjung Lesung.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini melimpahkan kewenangan penerbitan Izin Prinsip, Izin Prinsip Perubahan, Izin Prinsip Perluasan, dan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan kepada Kepala Administrator KEK Tanjung Lesung. Kewenangan ini mencakup penanaman modal yang melibatkan modal asing dan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Namun, tidak mencakup bidang energi dan sumber daya mineral tertentu, perdagangan tertentu, perbankan, dan jasa keuangan lainnya. Pelaksanaan kewenangan ini dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu di KEK Tanjung Lesung.

1. BKPM dapat memproses Izin Prinsip dan perubahannya di KEK Tanjung Lesung paling lama 6 bulan sejak Peraturan ini diundangkan.

(-)