Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 4/2010 · Perda Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2010
Tempat PenetapanRumbia

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bombana untuk Tahun Anggaran 2011. APBD ini mencakup estimasi pendapatan daerah sebesar Rp. 366.717.269.000,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 363.905.970.500,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 2.811.298.500,00.

Pendapatan Daerah: Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil dari provinsi dan bantuan keuangan dari provinsi dan daerah lainnya.

Belanja Daerah: Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan daerah meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA). Pengeluaran pembiayaan daerah meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pemberian pinjaman daerah, dan penyelesaian SP2D tahun anggaran sebelumnya.

(-)

(-)