di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kampar
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kampar 6/2020 · Perda Kabupaten Kampar No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kampar, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2019. Perubahan tersebut meliputi penambahan satu angka pada Pasal 3 ayat (1) huruf d, yang berkaitan dengan susunan Perangkat Daerah. Dengan perubahan ini, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan menjadi salah satu Dinas Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelematan. Selain itu, diatur pula mengenai tipe Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, perincian tugas pokok dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.