Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kampar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kampar 6/2020 · Perda Kabupaten Kampar No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2020Tanggal Penetapan:21 Desember 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kampar
LokasiPemerintah Kabupaten Kampar
Tanggal Berlaku21 Desember 2020
Tanggal Penetapan21 Desember 2020
Tempat PenetapanBangkinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kampar (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kampar (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2019 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kampar, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2019. Perubahan tersebut meliputi penambahan satu angka pada Pasal 3 ayat (1) huruf d, yang berkaitan dengan susunan Perangkat Daerah. Dengan perubahan ini, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan menjadi salah satu Dinas Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelematan. Selain itu, diatur pula mengenai tipe Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, perincian tugas pokok dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)