Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1954 tentang Pelaksanaan Ketentuan Khusus No. 6 Pada Pos 159 dari Tarip Bea Masuk

Juga dikenal sebagai: PP 5/1954 · PP No. 5 Tahun 1954 · PP Nomor 5 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 1954Tanggal Penetapan:30 Desember 1953
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Ketentuan Khusus No. 6 Pada Pos 159 dari Tarip Bea Masuk
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Januari 1954
Tanggal Penetapan30 Desember 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1954 ini bertujuan untuk melaksanakan Ketentuan Khusus No. 6 pada pos 159 dari Tarip Bea Masuk. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menghindari pajak ganda pada alkohol sulingan yang diimpor dan digunakan dalam produksi minuman keras di dalam negeri. Peraturan ini mengatur pemberian kredit bea masuk untuk alkohol sulingan yang dimasukkan ke Jawa dan Madura dan digunakan di tempat penyulingan atau entrepot partikelir. Pengusaha yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus memberikan jaminan dan memenuhi persyaratan pelaporan kepada Kepala Jawatan Bea dan Cukai. Selain itu, peraturan ini memberikan wewenang kepada Kepala Jawatan Bea dan Cukai untuk mengeluarkan peraturan tambahan guna menjamin pelaksanaan yang efektif.

(-)

1. Menteri Keuangan dapat meniadakan hak untuk memasukkan dengan kredit bea masuk jika barang alkohol sulingan digunakan untuk tujuan lain atau jika peraturan yang dikeluarkan oleh Kepala Jawatan Bea dan Cukai tidak dipatuhi.