Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 2/2014 · Perda Kabupaten Garut No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2014Tanggal Penetapan:6 Juni 2014
Dokumentasi & Informasi HukumHukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Peraturan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku15 Juni 2014
Tanggal Penetapan06 Juni 2014
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2006 Nomor 7 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 11). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2010 tentang Mekanisme Penyusunan Program Legislasi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2010 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan yuridis dalam pembentukan Peraturan Daerah, memberikan pedoman dan arahan dalam rangka tertib pembentukan Peraturan Daerah sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta menyelenggarakan pembentukan Peraturan Daerah yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Arah kebijakan pembentukan Peraturan Daerah meliputi pembentukan Peraturan Daerah sebagai pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan, penyempurnaan Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai, percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah, pembentukan Peraturan Daerah yang menjamin perlindungan hak asasi manusia dan lingkungan hidup, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perencanaan pembentukan Peraturan Daerah meliputi penyusunan Prolegda dan Naskah Akademik. Penyusunan Prolegda dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah secara terencana, terpadu, dan sistematis. Rancangan Peraturan Daerah yang tidak diwajibkan menyusun Naskah Akademik adalah mengenai APBD, pencabutan Peraturan Daerah, atau perubahan Peraturan Daerah yang hanya terbatas mengubah beberapa materi. Pembahasan rancangan Peraturan Daerah dilakukan oleh DPRD bersama Bupati melalui dua tingkat pembicaraan. Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama disampaikan kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Peraturan Daerah harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah. Penyebarluasan Prolegda dilakukan sejak penyusunan hingga pengundangan Peraturan Daerah.

(-)

(-)