Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan yuridis dalam pembentukan Peraturan Daerah, memberikan pedoman dan arahan dalam rangka tertib pembentukan Peraturan Daerah sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta menyelenggarakan pembentukan Peraturan Daerah yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Arah kebijakan pembentukan Peraturan Daerah meliputi pembentukan Peraturan Daerah sebagai pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan, penyempurnaan Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai, percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah, pembentukan Peraturan Daerah yang menjamin perlindungan hak asasi manusia dan lingkungan hidup, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perencanaan pembentukan Peraturan Daerah meliputi penyusunan Prolegda dan Naskah Akademik. Penyusunan Prolegda dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah secara terencana, terpadu, dan sistematis. Rancangan Peraturan Daerah yang tidak diwajibkan menyusun Naskah Akademik adalah mengenai APBD, pencabutan Peraturan Daerah, atau perubahan Peraturan Daerah yang hanya terbatas mengubah beberapa materi. Pembahasan rancangan Peraturan Daerah dilakukan oleh DPRD bersama Bupati melalui dua tingkat pembicaraan. Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama disampaikan kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Peraturan Daerah harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah. Penyebarluasan Prolegda dilakukan sejak penyusunan hingga pengundangan Peraturan Daerah.