Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010-2015

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 3/2014 · Perda Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2014 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Agustus 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010-2015
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Agustus 2014
Tempat PenetapanBengkulu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010-2015.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010-2015 (RPJMD). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2005-2025. Perubahan tersebut didasarkan pada Pasal 50 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 yang memungkinkan perubahan rencana pembangunan daerah jika terjadi perubahan mendasar.

Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah perubahan pada Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011 tentang RPJMD. Lampiran yang baru menggantikan lampiran sebelumnya dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010-2015, dinyatakan tidak berlaku.

(-)