di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010-2015
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 3/2014 · Perda Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2014 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010-2015 (RPJMD). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2005-2025. Perubahan tersebut didasarkan pada Pasal 50 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 yang memungkinkan perubahan rencana pembangunan daerah jika terjadi perubahan mendasar.
Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah perubahan pada Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011 tentang RPJMD. Lampiran yang baru menggantikan lampiran sebelumnya dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.