Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 270 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 270 Tahun 1960 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Untuk Perubahan Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Tentang Pajak Kendaraan

Juga dikenal sebagai: Keppres 270/1960 · Keppres No. 270 Tahun 1960 · Keppres Nomor 270 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Oktober 1960
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Untuk Perubahan Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Tentang Pajak Kendaraan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Oktober 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan mengenai pajak kendaraan. Latar belakang dari keputusan ini adalah tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan daerah tersebut, sebagaimana diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah. Dengan keputusan ini, Peraturan Daerah yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan pada tanggal 21 Juni 1960, resmi disahkan.

(-)

(-)