Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 379 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 379 Tahun 1965 tentang Pemindahan Dan Penyerahan Kembali Brigadir Jenderal Sugiharto Kepada Angkatan Darat Sebagai Duta Besar Pada Pemerintah Uni Birma Dari Rangoon Ke Jakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 379/1965 · Keppres No. 379 Tahun 1965 · Keppres Nomor 379 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Desember 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemindahan Dan Penyerahan Kembali Brigadir Jenderal Sugiharto Kepada Angkatan Darat Sebagai Duta Besar Pada Pemerintah Uni Birma Dari Rangoon Ke Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Desember 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 379 Tahun 1965 ini bertujuan untuk memindahkan Brigadir Djenderal Sugih Arto dari posisinya sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia di Uni Birma, yang berkedudukan di Rangoon, kembali ke Djakarta. Pemindahan ini dilakukan untuk kepentingan negara dan selanjutnya Brigadir Djenderal Sugih Arto akan diserahkan kembali kepada Departemen Angkatan Darat. Keputusan ini juga mengatur bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan pemindahan dan perjalanan dari Rangoon ke Djakarta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri/Hubungan Ekonomi Luar Negeri. Selain itu, keputusan ini menyatakan bahwa segala sesuatu dapat diubah jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini.

(-)

(-)