Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32.1/M-DAG/PER/10/2011 Tentang Kode Etik Auditor Di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 50/2021 · Permendag No. 50 Tahun 2021 · Permendag Nomor 50 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2021Tanggal Penetapan:26 Agustus 2021
Aparatur Sipil NegaraPengendalian Internal PemerintahEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32.1/M-DAG/PER/10/2011 Tentang Kode Etik Auditor Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku30 Agustus 2021
Tanggal Penetapan26 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32.1/M-DAG/PER/10/2011 tentang Kode Etik Auditor di Lingkungan Kementerian Perdagangan.

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32.1/M-DAG/PER/10/2011 tentang Kode Etik Auditor di Lingkungan Kementerian Perdagangan. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia telah menetapkan pedoman perilaku Auditor Intern Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Ketua Umum Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia Nomor KEP-063/AAIPI/DPN/2018, yang sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang menyatakan bahwa kode etik disusun oleh organisasi profesi auditor dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32.1/M-DAG/PER/10/2011 dianggap tidak lagi relevan.

(-)

(-)