Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 18 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. BPHTB merupakan pajak kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang:
- Objek dan Subjek Pajak: BPHTB dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak, kecuali untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Wilayah Pemungutan: BPHTB dipungut di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- Saat dan Tempat Pajak Terutang: Saat terutangnya pajak bervariasi tergantung jenis perolehan hak (misalnya, sejak tanggal akta jual beli untuk jual beli). Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak.
- Ketentuan Bagi Pejabat: PPAT/Notaris, Kepala Kantor Lelang, dan Kepala Kantor Pertanahan memiliki kewajiban terkait dengan pemungutan dan pelaporan BPHTB.
- Penetapan dan Pemungutan Pajak: Mengatur tata cara penetapan, pembayaran, dan penagihan pajak, termasuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administratif: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, atau pengurangan ketetapan pajak dan penghapusan sanksi administratif.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan pemerintah daerah diberi wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.