di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 5/2022 · Perda Kota Cimahi No. 5 Tahun 2022 · Perda Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2022 ini dibentuk dengan tujuan untuk mempersiapkan pendanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi Tahun 2024, yang diperkirakan tidak dapat sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dana Cadangan untuk membiayai Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), yang akan dianggarkan pada tahun anggaran 2023. Dana ini akan digunakan untuk membiayai program dan kegiatan yang merupakan satu kesatuan tahapan penyelenggaraan pemilihan. Sumber pendanaan Dana Cadangan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Dana Cadangan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.