Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 10/2009 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2010Tanggal Penetapan:12 November 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku20 Maret 2010
Tanggal Penetapan12 November 2009
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar dan seluruh perubahannya.

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Pasar ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Wonosobo melalui retribusi pasar, mengingat potensi pasar dalam mendukung pembangunan daerah. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat serta pemerintah daerah, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar seperti kios, los, pelataran, dan MCK oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas pasar yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
  2. Penggolongan Retribusi: Retribusi pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas (kios, los, pelataran), luas, lokasi, dan fasilitas perpasaran. Tarif bervariasi berdasarkan kelas lokasi pasar (I, II, III) dan jenis retribusi (per meter persegi per hari untuk kios dan los, per hari untuk pelataran/PKL).
  4. Kewajiban dan Larangan Pengguna Dasaran: Pengguna dasaran (tempat usaha di pasar) memiliki kewajiban memelihara bangunan, menjaga kebersihan, dan melaporkan hal-hal yang membahayakan kepentingan umum. Mereka juga dilarang melakukan kegiatan jual beli tanpa bukti pembayaran, menempati jalan masuk, mendirikan bangunan tanpa izin, menggunakan tempat lebih luas dari ketentuan, dan melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
  5. Wilayah Pemungutan dan Masa Retribusi: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Wonosobo dengan masa retribusi harian atau bulanan. Saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan.

Peraturan ini juga mengatur tata cara penetapan, pemungutan, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan retribusi, kedaluwarsa, pelaksanaan, pengawasan, dan penyidikan terkait retribusi pasar.

1. Terhadap Pemegang Izin Penggunaan Tempat Dasaran yang sudah ada Pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, maka Izin Pemakaian Tempat Dasaran yang telah diterbitkan dan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin dasaran tersebut.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau Pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.