di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Pasar
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 10/2009 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Pasar ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Wonosobo melalui retribusi pasar, mengingat potensi pasar dalam mendukung pembangunan daerah. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat serta pemerintah daerah, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tata cara penetapan, pemungutan, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan retribusi, kedaluwarsa, pelaksanaan, pengawasan, dan penyidikan terkait retribusi pasar.