Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1985

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1985 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang

Juga dikenal sebagai: UU 10/1985 · UU No. 10 Tahun 1985 · UU Nomor 10 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 1985Tanggal Penetapan:2 Oktober 1985
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporBea Cukai & KepabeananHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPencabutan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Oktober 1985
Tanggal Penetapan02 Oktober 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2929) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Undang-undang ini bertujuan untuk mencabut status Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang karena tidak berfungsi sebagaimana diharapkan. Tujuan awal pembentukan daerah ini adalah untuk mendorong perdagangan internasional dan mendatangkan devisa, namun kenyataan menunjukkan bahwa wilayah Sabang tidak dapat memenuhi harapan tersebut. Oleh karena itu, pengelolaan Pelabuhan Sabang dikembalikan sebagai pelabuhan dalam daerah pabean Indonesia untuk mendukung pembangunan nasional.

Ketentuan Substansial
Undang-undang ini mencabut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1970, menghapus status Sabang sebagai Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan mengembalikannya ke dalam daerah pabean Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 dapat diterapkan dengan lebih baik di Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah yang disebutkan dalam undang-undang ini.

1. Penyelesaian hal-hal sebagai akibat berlakunya Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.

(-)