Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao No. 16 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rote Ndao Nomor 16 Tahun 2009 tentang Retribusi Izim Usaha Sarana Kesehatan Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rote Ndao 16/2009 · Perda Kabupaten Rote Ndao No. 16 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor 16 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2009Tanggal Penetapan:28 Agustus 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izim Usaha Sarana Kesehatan Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Rote Ndao
Tanggal Berlaku29 Agustus 2009
Tanggal Penetapan28 Agustus 2009
Tempat PenetapanBa'a

Peraturan ini mengubah: 1. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824), sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015). 2. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negaara Republik Indanesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indanesia Nomor 3086); Sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indanesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048). 3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844). 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 16 Tahun 2009 mengatur tentang retribusi izin usaha sarana kesehatan hewan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberdayakan peran serta swasta dalam pelayanan kesehatan hewan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, serta melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur penyediaan, peredaran, dan pemanfaatan sarana kesehatan hewan secara berdaya guna dan berhasil guna. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi**: Retribusi Izin Usaha Sarana Kesehatan Hewan dipungut atas pelayanan pemberian izin usaha sarana kesehatan. Objek retribusi adalah pemberian izin usaha sarana kesehatan hewan, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang mendapat izin atas usaha penyediaan sarana kesehatan. 2. **Jenis dan Tarif Retribusi**: Peraturan ini menetapkan jenis-jenis izin usaha sarana kesehatan hewan yang dikenakan retribusi, seperti depo obat, toko obat, depo daging, toko daging, rumah potong unggas, tempat potong hewan, klinik hewan, praktik dokter hewan, dan pengadaan alat dan mesin peternakan. Tarif retribusi bervariasi untuk setiap jenis izin. 3. **Masa dan Saat Terutang Retribusi**: Masa retribusi adalah jangka waktu saat memperoleh izin usaha sampai selesainya jasa penyediaan izin. Saat terutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 4. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran**: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terhutang.