Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 7/2023 · Perda Kabupaten Sigi No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2023Tanggal Penetapan:15 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Sigi
Tanggal Berlaku15 Agustus 2023
Tanggal Penetapan15 Agustus 2023
Tempat PenetapanDolo

Peraturan Daerah Kabupaten Sigi ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lainnya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan sebesar Rp 1.182.841.939.610,80 dan belanja sebesar Rp 1.247.162.377.500,60, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 64.320.437.889,80. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 168.241.524.657,54 dan pengeluaran sebesar Rp 1.004.784.394,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 167.236.740.263,54.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) per 31 Desember 2022 menunjukkan saldo akhir sebesar Rp 102.916.302.373,74.
  3. Laporan Operasional (LO) per 31 Desember 2022 mencatat pendapatan sebesar Rp 1.085.819.067.522,92 dan beban sebesar Rp 1.035.175.787.191,70, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 43.015.540.160,22.
  4. Laporan Perubahan Ekuitas per 31 Desember 2022 menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp 1.848.707.298.201,42.
  5. Neraca per 31 Desember 2022 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.857.804.750.785,60, jumlah kewajiban sebesar Rp 9.097.452.584,18, dan ekuitas dana sebesar Rp 1.848.707.298.201,42.
  6. Laporan Arus Kas per 31 Desember 2022 menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 102.916.302.373,74.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)