Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 2/2020 · Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2020Tanggal Penetapan:27 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku27 Agustus 2020
Tanggal Penetapan27 Agustus 2020
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Kendari ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2019. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan ini menetapkan bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat:

  1. Laporan Realisasi Anggaran;
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
  3. Neraca;
  4. Laporan Operasional;
  5. Laporan Arus Kas;
  6. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
  7. Catatan Atas Laporan Keuangan.

Laporan Keuangan tersebut dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Peraturan ini juga memuat rincian Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Walikota Kendari menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)