di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2019
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 2/2020 · Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kota Kendari ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2019. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan ini menetapkan bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat:
Laporan Keuangan tersebut dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Peraturan ini juga memuat rincian Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Walikota Kendari menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.