di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2018
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 1/2017 · Perda Kabupaten Lamandau No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang bahwa penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2018 membutuhkan dana yang besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Tujuan pembentukan dana cadangan ini adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan tersebut.
Dana cadangan yang dibentuk sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (Lima belas milyar rupiah), yang akan dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2016 dan 2017 masing-masing sebesar Rp. 7.500.000.000,00 (Tujuh milyar lima ratus juta rupiah). Sumber dana cadangan berasal dari penyisihan penerimaan daerah, kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi.
Dana cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan Pemerintah Daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) dan tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain di luar yang telah ditetapkan. Program dan kegiatan yang dibiayai meliputi pengadaan sarana dan prasarana serta biaya operasional penyelenggaraan pemilihan, yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lamandau.