di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 4/2020 · Perda Kabupaten Malinau No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bertujuan untuk mengatur upaya fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika agar terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah bahaya narkotika bagi sumber daya manusia dan ancaman terhadap kehidupan bangsa, serta tingginya penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Malinau.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan informasi dan edukasi, koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi rehabilitasi medis dan sosial, serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Pemerintah Daerah berwenang membentuk satuan tugas terpadu, menerapkan pedoman operasional, menetapkan tempat rehabilitasi, dan mengawasi tempat rehabilitasi yang diselenggarakan oleh swasta dan masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur antisipasi dini melalui kampanye hidup bersih sehat, penyebaran informasi, edukasi dini di satuan pendidikan, pengembangan situs internet, peningkatan peran aktif masyarakat, dan koordinasi lintas lembaga. Upaya pencegahan dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah daerah dan DPRD, media massa, lembaga keagamaan, tempat usaha dan obyek wisata, serta lembaga adat. Setiap elemen masyarakat memiliki peran spesifik dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.