Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 8 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Malang 8/2014 · Perda Kota Malang No. 8 Tahun 2014 · Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2014Tanggal Penetapan:19 Juni 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI
LokasiPemerintah Kota Malang
Tanggal Berlaku07 Agustus 2014
Tanggal Penetapan19 Juni 2014
Tempat PenetapanMalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 28 yang mengatur tugas pokok Staf Ahli menjadi memberikan telaahan dan analisa kepada Walikota mengenai masalah penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan bidang tugasnya. Selain itu, Pasal 33 juga diubah untuk mengatur bahwa Staf Ahli terdiri dari bidang Hukum dan Politik, Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia, serta Ekonomi dan Keuangan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)