Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk pengelolaan jabatan fungsional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, meningkatkan kinerja organisasi serta memenuhi kebutuhan pelaksanaan tugas meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenis Jabatan Fungsional: Jabatan Fungsional di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terdiri atas Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi, Jabatan Fungsional Analis Geofisika, Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG, dan Jabatan Fungsional Pranata MKG.
- Kedudukan dan Tanggung Jawab: Analis Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika, dan Pengelola Instrumentasi MKG berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika pada Instansi Pemerintah. Pranata MKG berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika pada lembaga pemerintahan nonkementerian.
- Jenjang Jabatan: Jenjang Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika, dan Pengelola Instrumentasi MKG terdiri atas Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Jenjang Jabatan Fungsional Pranata MKG terdiri atas Terampil, Mahir, dan Penyelia.
- Tugas Jabatan: Tugas Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi yaitu melakukan kegiatan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan dan pengembangan informasi Meteorologi dan Klimatologi. Tugas Jabatan Fungsional Analis Geofisika yaitu melakukan kegiatan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan dan pengembangan informasi Geofisika. Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG yaitu melakukan kegiatan pengelolaan sistem operasional dan peralatan instrumentasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika. Tugas Jabatan Fungsional Pranata MKG yaitu melakukan dukungan layanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta kegiatan teknis MKG.
- Pengangkatan dan Pemberhentian: Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi. Analis Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika, Pengelola Instrumentasi MKG, dan Pranata MKG diberhentikan dari jabatannya apabila mengundurkan diri, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, ditugaskan pada jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi, atau tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional.