Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2006 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 2/2006 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2007Tanggal Penetapan:22 Februari 2007
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPOKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku24 Februari 2007
Tanggal Penetapan22 Februari 2007
Tempat PenetapanKota Agung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 21 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2003 Nomor 37) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2004 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2004 Nomor 11)

Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, pengelolaan keuangan daerah harus diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan. Peraturan daerah sebelumnya dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berada pada kepala daerah, yang kemudian dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah (PPKD) dan kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah, dengan sekretaris daerah sebagai koordinator.
  2. PPKD bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, menyusun rancangan APBD, melaksanakan pemungutan pendapatan daerah, dan melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD).
  3. Pengguna anggaran/pengguna barang daerah bertugas menyusun RKA-SKPD dan DPA-SKPD, melaksanakan anggaran SKPD, melakukan pengujian atas tagihan, dan mengelola barang milik daerah.
  4. APBD disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada RKPD. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
  5. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program dan kegiatan, serta jenis belanja. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur perencanaan pembangunan daerah, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan pengelolaan APBD, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, dana cadangan, pinjaman daerah, anggaran multi tahunan, investasi dan kerjasama daerah, pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan aset daerah, kedudukan keuangan bupati, wakil bupati dan DPRD, pengawasan, kerugian keuangan daerah, dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

(-)

(-)