Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pelayanan Publik Pemerintah Kota Pontianak

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 2/2018 · Perda Kota Pontianak No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2018Tanggal Penetapan:1 Februari 2018
Pengendalian Internal PemerintahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pelayanan Publik Pemerintah Kota Pontianak
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku01 Februari 2018
Tanggal Penetapan01 Februari 2018
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik Pemerintah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Seri E Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 91).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik Pemerintah Kota Pontianak. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 7 terkait definisi Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta penghapusan Pasal 21. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan Lampiran angka 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan bahwa pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya delegasi blangko, dan Lampiran II angka 163 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan bahwa penulisan kata “dapat” dihapus.

(-)

(-)