Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyesuaikan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Probolinggo menjadi Perusahaan Umum Daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Pendirian Perumda Air Minum Tirta Argapura bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memenuhi kebutuhan air minum, serta meningkatkan pendapatan asli daerah dan memperluas lapangan kerja. Ruang lingkup pelayanan meliputi pelayanan air minum dan air bersih, pengiriman air tangki, hydrant umum dan kebakaran, serta usaha lain yang berkaitan. Kegiatan usaha diprioritaskan untuk penyediaan air minum yang bermutu dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Modal dasar Perumda adalah kekayaan daerah yang dipisahkan, dengan sumber modal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber lainnya. Pengurusan Perumda dilakukan oleh KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberi nasehat kepada Direksi. Direksi bertugas menyusun perencanaan, koordinasi, dan pengawasan kegiatan operasional Perumda. Perumda dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain yang saling menguntungkan. Laba Perumda digunakan untuk dana cadangan, peningkatan pelayanan, dividen, tantiem, dan bonus.