Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 30 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Sungai Penuh 30/2025 · Perwali Kota Sungai Penuh No. 30 Tahun 2025 · Perwali Kota Sungai Penuh Nomor 30 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2025Tanggal Penetapan:6 Oktober 2025
Hukum Pemerintahan DaerahStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPerubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku06 Oktober 2025
Tanggal Penetapan06 Oktober 2025
Tempat PenetapanSungai Penuh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Peraturan Walikota ini diterbitkan sebagai respons atas adanya perubahan standar harga satuan regional yang berdampak pada penyesuaian standar biaya perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh. Kebijakan ini bertujuan untuk memperbarui ketentuan mengenai penggolongan biaya perjalanan dinas bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Secara substansial, peraturan ini melakukan penyesuaian terhadap klasifikasi golongan perjalanan dinas yang mencakup lima tingkatan (Golongan A hingga E). Perubahan tersebut meliputi penegasan posisi jabatan dalam setiap golongan, termasuk bagi pejabat eselon, anggota DPRD, komisioner lembaga daerah, tenaga ahli, hingga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pegawai tidak tetap. Selain itu, peraturan ini mengatur standar biaya perjalanan dinas bagi kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta pendamping perjalanan dinas bagi pejabat tertentu seperti Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan DPRD, dan Sekretaris Daerah. Ketentuan ini juga mengatur mekanisme pembayaran biaya perjalanan dinas bagi pegawai yang bertugas sebagai sopir serta penyesuaian lampiran mengenai biaya penginapan perjalanan dinas luar daerah.

(-)

(-)