Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 72 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 72 Tahun 2014 tentang Pendidikan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 72/2014 · Permenhan No. 72 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 72 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:16 Oktober 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPendidikan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan16 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan profesionalisme dan memperdalam ilmu pengetahuan, keahlian, dan keterampilan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan melalui pendidikan di luar negeri. Hal ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan kerja yang profesional dan berwawasan luas dalam bidang pertahanan negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis pendidikan yang dapat diikuti, termasuk pendidikan formal dan non-formal, serta persyaratan umum dan khusus bagi calon peserta. Pendidikan luar negeri dapat dilakukan melalui kerjasama, penawaran dari lembaga dalam dan luar negeri, atau biaya sendiri. Hak dan kewajiban peserta didik juga diatur, termasuk tunjangan belajar dan kewajiban melaporkan kedatangan serta kepatuhan terhadap hukum negara penyelenggara.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan mengenai penyelenggaraan pendidikan di luar negeri dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

1. Serdik dapat dikenakan sanksi pemberhentian dari Pendidikan apabila melakukan tindak pidana, melanggar aturan lembaga penyelenggara, tidak mencapai standar nilai, atau menderita sakit berat.